RUU Santet Sulit Dilaksanakan
Published on: Selasa, 07 Mei 2013 //
Hukum
CIREBON, ME - Pengasuh Ponpes Cadang Pinggan Indramayu KH. Abdul Syukur Yasin, MA mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Santet akan sulit dilaksanakan dan fungsinya mandul.
Dan jika RUU Santet disahkan, undang-undang tersebut dipastikan hanya menjadi UU hiburan dan mainan, tidak memiliki fungsi dan mandul karena pihak penyidik akan sulit membuktikan perbuatan santet.
"Sulitnya melakukan pembuktian dan mencari berbagai keterangan, menjadi kendala utama UU Santet tidak dapat diterapkan usai pengesangannya," katanya ketika menjadi pemateri dalam seminar nasional "Pro Kontra Santet" dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), di Cirebon, Selasa (7/5).
Dijelaskan, undang-undang santet apabila disahkan hanya akan menghabiskan anggaran negara, manfaatkan rendah dan terjadi kemunduran hukum Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendengarkan masukan warga soal RUU Santet tersebut.
Ditegaskannya, manfaat UU Santet adalah untuk menghindari banyaknya korban yang menjadi fitnah aksi penghakiman warga. (ant/sg)






