Majalah

Basnetg

online - Premium WordPress Themes

Ditetapkan Tersangka, Rudi Rubiandini Pasrah

Published on: Rabu, 14 Agustus 2013 //

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Ditemui sebelum digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, Rudi terlihat pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga antikorupsi yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut.

"Ada teman yang datang membawa uang. Biar proses hukum yang membuktikan," kata Rudi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/8) malam.

Ketika ditanya perihal penerimaan sejumlah uang, Rudi hanya mengatakan untuk menunggu proses hukum berikutnya. Sebab, nantinya kebenaran akan terkuak.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/8) malam.

Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.

Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.

Terhadap Rudi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK, Jakarta. (SP)  

0 komentar for "Ditetapkan Tersangka, Rudi Rubiandini Pasrah"

Leave Reply

Feed!

Hukum

RSS Feed!
RSS Feed!
RSS Feed!
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!
Feed!

Recent Posts